bintang

Jumat, 23 Maret 2012

Izinkan Umat Islam Salat Jumat, PBNU Apreasiasi Umat Hindu di Bali


Ilustrasi orang salat (Dok okezone)
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) memberikan apresiasi kepada umat Hindu di Bali atas toleransi yang dijalankan saat perayaan Nyepi tahun Saka 1934, yang jatuh pada hari Jumat (23/3/2012).

Toleransi tersebut ditunjukkan dengan tetap memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk tetap menjalankan ibadah salat Jumat.

"Saya secara pribadi dan atas nama PBNU menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya. Kami sangat mengapresiasi. Ini contoh yang baik dalam kehidupan berbangsa dengan beragam agama dalam masyarakatnya," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/3/2012) malam.

Kiai Said berharap toleransi yang dijalankan umat Hindu di Bali dapat menjadi contoh di daerah lain, yang umat muslimnya menjadi minoritas. "Itu mengapa NU selalu menyuarakan pentingnya toleransi," sambungnya.

Seperti diketahui, pada saat perayaan Nyepi umat Islam di Bali tetap mendapatkan kesempatan menjalankan ibadah salat Jumat. Bahkan di sejumlah titik lokasi pelaksanaan salat Jumat mendapatkan pengamanan dari pecalang (petugas keamanan adat), yang juga melakukan pendataan nama-nama jamaah untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Pemberian kesempatan kepada umat Islam menjalankan ibadah salat Jumat telah disepakati dalam seruan bersama Forum Lintas Agama di Bali. Seruan tersebut ditandatangani oleh Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Keuskupan Denpasar, Walubi Bali, Matakin Provinsi Bali dan beberapa organisasi keagamaan lainnya.

Umat Islam tetap diberi kesempatan menjalankan ibadah salat Jumat meski tanpa menggunakan pengeras suara dan kendaraan bermotor.

PBNU sendiri sebelumnya juga menyerukan kepada umat Islam di Bali agar dalam menjalankan ibadah salat Jumat tetap menghormati umat Hindu yang tengah merayakan Nyepi. Pengeras suara disarankan hanya dipasang di dalam masjid, bahkan jika dianggap tidak mendesak penggunaannya lebih baik ditiadakan.
(put)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar