JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto menegaskan pelibatan anggota TNI dalam pengamanan aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak melanggar aturan.
"Tidak ada yang
dilanggar. TNI sesuai UUD, UU dan PP diwajbkan membantu Polri dalam
mengatasi ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara," kata Djoko
dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (23/3/2012).
TNI
lanjut Djoko, tidak digunakan untuk menghadapi demonstran, melainkan
pada tataran operasional sudah dikoordinasikan dengan Polri. Polri lah
yang bertugas mengamankan aksi demo tersebut.
"Maka TNI harus
mendekat ke tempat-tempat yang berpotensi akan ada tindakan anarkis,
rusuh, merusak, yang menggangu kepentingan masyarakat lain yang jauh
lebih banyak. TNI tidak mengelola dan menghadapi para demonstran, itu
tugas Polri. Tapi TNI harus siap dalam waktu yang tepat apabila
diperlukan," jelasnya.
Dia menambahkan, sesuai Undang-Undang TNI
juga diamanatkan menjaga objek vital (obvit). Undang-Undang mengatur ada
tempat-tempat tertentu yang tidak boleh menjadi sasaran demo.
"Aneh
kalau ada yang tidak setuju, mengamankan kepentingan rakyat dari
tindakan-tindakan anarkis. Sejauh tidak ada tindakan yg melanggar hukum,
pranata sosial. TNI tidak bertindak apa-apa. Mereka harus siap dimana
potensi tindakan anarkis, merusak dan mengganggu rakyat yang lain yang
harus dijamin juga hak-hak nya," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar